Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan: Wujud Komitmen Demi Peningkatan Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat
bro admin | 15 Agustus 2025 | Dibaca 224 kali

Penandatanganan Pengesahan Perubahan APBD Tahun 2025 oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD

Pemerintah Kabupaten Lebak bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi telah menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini menjadi landasan hukum sekaligus bentuk komitmen bersama untuk mengakselerasi program pembangunan yang lebih responsif, adaptif, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.

Proses penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini telah melalui serangkaian pembahasan yang mendalam dan transparan antara eksekutif dan legislatif. Dialog konstruktif ini memastikan setiap alokasi anggaran benar-benar menjawab kebutuhan riil dan tantangan terkini yang dihadapi daerah. Bahkan Pemerintah Provinsi Banten juga telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperbup Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk memastikan sinergitas program prioritas nasional, provinsi, dan kabupaten, serta pemenuhan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mandatory spending.

Mengapa Perlu Ada Perubahan APBD?

 

​Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah instrumen dinamis yang harus mampu beradaptasi dengan perkembangan situasi. Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 terdapat beberapa faktor utama yang melatarbelakangi perlunya penyesuaian, diantaranya adalah :

1.    ​Perkembangan realisasi angaran sampai dengan semester 1, terutama penyesuaian Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyesuaian Dana Transfer dari Pemerintah Pusat.

2.    ​Sinkronisasi dengan Kebijakan Nasional dan Provinsi Banten, seperti perubahan asumsi Makro Ekonomi, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, maupun Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

3.    Penyesuaian SiLPA hasil Audit BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2024 sebagaimana Surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Banten Nomor 11.B/S.LHP/XVIII.SRG/05/2025 Tanggal 23 Mei 2024.

4.    Belanja prioritas daerah dalam rangka pencapaian visi-misi Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2029.

​Perubahan ini bukan sekadar revisi administratif, melainkan sebuah langkah strategis untuk memastikan setiap rupiah dari uang rakyat dapat memberikan manfaat maksimal.

 

Proyek Strategis Kabupaten Lebak

Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Lebak memprioritaskan alokasi anggaran pada proyek-proyek strategis yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat. Berikut adalah beberapa proyek strategis yang dimaksud:

1.    Perwujudan Ketahanan Pangan Daerah menuju Swasembada Pangan (Pengendalian Inflasi, Komoditas Unggulan, serta Hilirisasi);

2.    Peningkatan Infrastruktur Jalan Desa Produktif;

3.    Pengembangan Geopark Nasional Bayah Dome melalui Diversifikasi Atraksi Pariwisata dengan tetap memperhatikan pelestarian keanekaragaman ekosistem;

4.    Pembangunan Kawasan Agrowisata Cikapek sebagai pusat pertumbuhan baru dengan konsep kearifan lokal;

5.    Reformasi Pengelolaan Sampah Terintegrasi dari hulu ke hilir;

6.    Pengembangan Kawasan Industri Hijau dalam rangka perkuatan struktur industri hulu ke hilir;

7.    Pengembangan Tata Kelola Pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan melalui peningkatan 6A di destinasi wisata prioritas (Sawarna, Saba Budaya Baduy, dan Wewengkon Citorek);

8.    Pengentasan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh secara Terpadu;

9.    Digitalisasi Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik;

10.                    Optimalisasi Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD);

11.                    Pengembangan Kawasan Perkotaan sebagai Pusat Pertumbuhan dan Penggerak Ekonomi Kawasan sekitar;

12.                    Menurunkan tingkat kemiskinan;

13.                    Penguatan Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting;

14.                    Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan.

 

Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Landasan

 

​Pemerintah Kabupaten Lebak memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, akan dijalankan dengan prinsip efektif, efisiensi, transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat turut mengawasi realisasi anggaran melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan.

Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini adalah bukti nyata sinergi positif antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Dengan semangat gotong royong dan kerja keras, mari kita dukung bersama implementasi anggaran ini demi mewujudkan LEBAK RUHAY.

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran I

:

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak

 

 

 Nomor

:

 03 Tahun 2025

 

 

 Tanggal

:

 08 Agustus 2025

 

 

 

KABUPATEN LEBAK

RINGKASAN PERUBAHAN APBD YANG DIKLASIFIKASI MENURUT KELOMPOK

DAN JENIS PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN

TAHUN ANGGARAN 2025

 

KODE

URAIAN

JUMLAH (Rp)

BERKURANG/
BERTAMBAH

SEBELUM (Rp)

SESUDAH (Rp)

4

PENDAPATAN DAERAH

 

 

 

4.1

PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

528.762.372.078

516.084.186.209

(12.678.185.869)

4.1.01

Pajak Daerah

248.619.758.261

232.237.758.261

(16.382.000.000)

4.1.02

Retribusi Daerah

272.265.551.977

270.552.059.520

(1.713.492.457)

4.1.03

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

6.637.561.840

5.335.978.126

(1.301.583.714)

4.1.04

Lain-lain PAD yang Sah

1.239.500.000

7.958.390.302

6.718.890.302

4.2

PENDAPATAN TRANSFER

2.334.317.469.962

2.344.551.118.142

10.233.648.180

4.2.01

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat

2.211.567.672.000

2.199.969.770.209

(11.597.901.791)

4.2.02

Pendapatan Transfer Antar Daerah

122.749.797.962

144.581.347.933

21.831.549.971

4.3

LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH

8.190.000.000

8.190.000.000

0

4.3.01

Pendapatan Hibah

8.190.000.000

8.190.000.000

0

4.3.03

Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

0

0

0

 

Jumlah Pendapatan

2.871.269.842.040

2.868.825.304.351

(2.444.537.689)

5

BELANJA DAERAH

 

 

 

5.1

BELANJA OPERASI

2.225.819.550.682

2.205.958.748.346

(19.860.802.336)

5.1.01

Belanja Pegawai

1.440.900.529.311

1.376.633.952.564

(64.266.576.747)

5.1.02

Belanja Barang dan Jasa

706.738.285.371

730.553.293.942

23.815.008.571

5.1.04

Belanja Subsidi

255.000.500

255.000.500

0

5.1.05

Belanja Hibah

71.832.935.500

92.423.701.340

20.590.765.840

5.1.06

Belanja Bantuan Sosial

6.092.800.000

6.092.800.000

0

5.2

BELANJA MODAL

160.327.766.490

187.126.760.021

26.798.993.531

5.2.01

Belanja Modal Tanah

2.160.000.000

342.250.000

(1.817.750.000)

5.2.02

Belanja Modal Peralatan dan Mesin

66.388.256.104

59.067.003.786

(7.321.252.318)

5.2.03

Belanja Modal Gedung dan Bangunan

49.917.884.636

58.515.405.340

8.597.520.704

5.2.04

Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi

32.364.966.450

61.027.753.950

28.662.787.500

5.2.05

Belanja Modal Aset Tetap Lainnya

9.496.659.300

7.974.546.945

(1.522.112.355)

5.2.06

Belanja Modal Aset Lainnya

0

199.800.000

199.800.000

5.3

BELANJA TIDAK TERDUGA

29.772.166.783

11.979.088.567

(17.793.078.216)

5.3.01

Belanja Tidak Terduga

29.772.166.783

11.979.088.567

(17.793.078.216)

5.4

BELANJA TRANSFER

508.525.358.085

507.503.014.509

(1.022.343.576)

5.4.01

Belanja Bagi Hasil

27.375.714.985

25.549.634.809

(1.826.080.176)

5.4.02

Belanja Bantuan Keuangan

481.149.643.100

481.953.379.700

803.736.600

 

Jumlah Belanja

2.924.444.842.040

2.912.567.611.443

(11.877.230.597)

 

Total Surplus/(Defisit)

(53.175.000.000)

(43.742.307.092)

9.432.692.908

6

PEMBIAYAAN DAERAH

 

 

 

6.1

PENERIMAAN PEMBIAYAAN

55.000.000.000

45.567.307.092

(9.432.692.908)

6.1.01

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya

55.000.000.000

45.567.307.092

(9.432.692.908)

6.2

PENGELUARAN PEMBIAYAAN

1.825.000.000

1.825.000.000

0

6.2.02

Penyertaan Modal Daerah

1.825.000.000

1.825.000.000

0

 

Jumlah Pengeluaran Pembiayaan

1.825.000.000

1.825.000.000

0

 

Pembiayaan Netto

53.175.000.000

43.742.307.092

(9.432.692.908)

6.3

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan (SILPA)

0

0

0

 

 

BAGIKAN :