STRUKTUR ORGANISASI BKAD KABUPATEN LEBAK
Organisasi Badan terdiri dari :
a. Kepala Badan
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Keuangan; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, membawahi:
1. Sub Bidang Perencanaan
Pendapatan dan Pembiayaan Daerah;
2. Sub Bidang Perencanaan Belanja
Daerah; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
d. Bidang Perbendaharaan Daerah, membawahi:
1. Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah;
2. Sub Bidang Administrasi
Perbendaharaan Daerah; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
e. Bidang Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan Daerah, membawahi:
1. Sub Bidang Akuntansi
Penerimaan;
2. Sub Bidang Akuntansi
Pengeluaran; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
f. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, membawahi:
1. Sub Bidang Pengamanan, Pemindahtanganan
dan Penghapusan;
2. Sub Bidang Penatausahaan dan Inventarisasi;
dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional