Tugas Pokok dan Fungsi
bro admin | 11 Juli 2022 | Dibaca 3672 kali

Tugas Pokok dan Fungsi


Berdasarkan Perbub Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lebak memiliki tugas pokok yaitu merumuskan, menyelenggarakan, membina, mengevaluasi dan melaksanakan fungsi penunjang keuangan dibidang pengelolaan keuangan dan aset Daerah.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 badan pengelolaan keuangan dan aset daerah mempunyai fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis dibidang pengelolaan keuangan dan aset Daerah;
  • Penyusunan program keuangan , pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian badan;
  • Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dibidang pengelolaan keuangan dan aset Daerah;
  • Pengoordinasian penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • Perencanaan, pembinaan, pengembangan, pengendalian dan pengawasan pengelolaan keuangan dan aset Daerah
  • Pelaksanaan kesekretariatan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya