Pemerintah
Kabupaten Lebak telah menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022 dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
pada tanggal 7 Oktober 2022 dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan
Bupati Lebak Nomor 110 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 10 Oktober 2022.
(file lampiran 1 Perda P-APBD TA.2022)
Perubahan kali
ini dilakukan untuk menyikapi beberapa hal krusial, seperti rekomendasi BPK-RI
atas penganggaran honorarium tim/kepanitiaan, pemenuhan SPM Kesehatan yang
belum teranggarkan, penyesuaian Perubahan Annual Work Plan (AWP) program
Flood Management In Selected River Basins (FMSRB) dan Upland Area,
penyesuaian harga BBM dan Tarif Dasar Listrik (TDL), Bantuan Keuangan yang
Bersifat Khusus dari Provinsi Banten, penyesuaian Belanja Wajib dalam Rangka
Penanganan Dampak Inflasi, serta Pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2021 untuk menutup
defisit anggaran.
Perubahan APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022 dijadikan pedoman atau acuan bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Lebak dalam melaksanakan setiap program dan kegiatan atau sub kegiatan yang dikelola dalam rangka upaya percepatan pencapaian sasaran pembangunan daerah di tahun 2022 untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Lebak.