PENGUMUMAN. Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kabupaten Lebak memiliki lahan yang tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja dan dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga.
PENGUMUMAN
Nomor : 032/1353-BKAD/2023
Dalam rangka optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kabupaten Lebak memiliki lahan yang tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja dan dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga. Adapun informasi objek lahan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
Tanah Kosong :eks. Pasar Tradisional Maja (Dekat Stasiun Kereta Api Maja)
Desa : Maja
Kecamatan : Maja
Kabupaten : Lebak
Luas Tanah : 2.650 m2
Titik Koordinat : -6.331757168199119, 106.39632023387783
Dengan ini, membuka peluang Pendaftaran Mitra Pemanfaatan berupa Sewa Tanah Kosong milik Pemerintah Kabupaten Lebak untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun dan dapat diperpanjang.