PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK TELAH MENETAPKAN PERUBAHAN APBD TAHUN 2022
bro admin | 18 Oktober 2022 | Dibaca 4197 kali

Pemerintah Kabupaten Lebak telah menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022 dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 7 Oktober 2022 dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Lebak Nomor 110 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 10 Oktober 2022.

(file lampiran 1 Perda P-APBD TA.2022)

Perubahan kali ini dilakukan untuk menyikapi beberapa hal krusial, seperti rekomendasi BPK-RI atas penganggaran honorarium tim/kepanitiaan, pemenuhan SPM Kesehatan yang belum teranggarkan, penyesuaian Perubahan Annual Work Plan (AWP) program Flood Management In Selected River Basins (FMSRB) dan Upland Area, penyesuaian harga BBM dan Tarif Dasar Listrik (TDL), Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Provinsi Banten, penyesuaian Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi, serta Pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan  Anggaran (SiLPA) tahun 2021 untuk menutup defisit anggaran.

Perubahan APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022 dijadikan pedoman atau acuan bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Lebak dalam melaksanakan setiap program dan kegiatan atau sub kegiatan yang dikelola dalam rangka upaya percepatan pencapaian sasaran pembangunan daerah di tahun 2022 untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Lebak.



BAGIKAN :